Engineer
Engineer (sumber: istimewa)
Jakarta – Indonesia dinilai masih kekurangan jumlah sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki kualitas sebagai perekayasa (engineer) profesional dengan kualifikasi yang diakui secara internasional. Kekurangan jumlah SDM tersebut dinilai akan mengurangi keunggulan RI ketika era pasar bebas Asean (AEC) mulai diberlakukan pada 2015.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan Aziz Iskandar menjelaskan apabila permasalahan kekurangan SDM ini tidak diatasi segera, maka dampaknya akan memukul para insinyur atau perekayasa yang ada. Hal ini karena lapangan kerja yang tersedia dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) bisa diisi oleh pekerja asing yang memiliki keahlian dan standar lebih baik.
“Terintegrasinya pasar kita dengan pasar negara-negara Asean akan membawa konsekuensi sangat besar, yakni diperlukan keunggulan kompetitif. Persoalan yang menghadang negara kita adalah kurangnya SDM yang memiliki kualitas sebagai perekayasa profesional dengan kualifikasi internasional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat profesional,” ujar Marzan dikantornya, Jakarta dalam acara Anugrah Perekayasa Utama Kehormatan 2013 Untuk Dr (HC) Ir M. Hatta Rajasa, Senin (26/8).
Selain itu, Marzan mengatakan persoalan yang masih dirasakan adalah rendahnya daya saing RI, khususnya pada level kesiapan teknologi, yang saat ini hanya berada pada peringkat 88 sebagaimana yang dikeluarkan oleh lembaga World Economic Forum (WEF) pada 2012.
Peringkat tersebut dinilai menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih banyak diperoleh dari sektor jasa dan perdagangan, khususnya perdagangan bahan mentah seperti barang galian tambang dan kehutanan.
Oleh karenanya pemerintah dinilai harus bekerja keras untuk meningkatkan peran teknologi dalam meningkatkan nilai tambah produk ekspor, sehingga tidak hanya didominasi bahan mentah. Selain itu pihaknya juga merasa pemerintah perlu untuk segera membuat lembaga yang memiliki kewenangan melakukan technology clearance serta memberikan arah kebijakan teknologi bagi industri unggulan strategis dimana mendatang.
“Ini untuk mencegah agar negara kita tidak semata-mata hanya menjadi pasar teknologi bagi produk kerekayasaan negara lain,” imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan teknologi merupakan salah satu faktor utama yang menggerakkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan teknologi, maka kesejahteraan masyarakat dipastikan akan meningkat karena bisa meningkatkan efisiensi produktifitas dan nilai tambah suatu produk yang dihasilkan.
Dari sisi SDM, dia menilai sebetulnya RI memiliki dua keunggulan dari sisi demografi karena jumlahnya yang banyak dan juga dari sisi usia karena kabenyakan penduduk berusia muda. Keunggulan SDM tersebut dinilai harus dimanfaatkan dengan meingkatkan kemampuannya untuk mengembangkan teknologi.
“Untuk itu kita mendesak penggunaan teknologi untuk meningkatkan kualitas kehidupan bangsa. Keunggulan SDM kita harus dimanfaatkan untuk mengembangkan teknologi untuk pembangunan, jadi itu peran inovasi teknologi,” imbuhnya.
C.    Analisis Kesiapan Sarjana Teknik Dalam Menghadapi AEC
Segi Kuantitas
Segi kuantitas yang akan dibahas di sini adalah mengenai populasi sarjana teknik dan juga kebutuhan serta pemenuhan sarjana teknik dari tahun ke tahun.
Grafik 1. Diagram Populasi Sarjana Teknik di Beberapa Negara (2008)
 1
Sumber: PII, 2013

Menurut Ketua PII, Bobby Umar, saat ini Indonesia kekurangan 1,2 juta insinyur.  Dan hingga tahun 2015 dibutuhkan setidaknya 211.124 insinyur dari semua jurusan. Sementara, di Indonesia sendiri penambahan sarjana teknik setiap tahu per satu juta penduduk teknik hanya sekitar 164.

Grafik 2. Proyeksi Kebutuhan Sarjana Teknik Hingga 2030
 1
Sumber: PII, 2013
Salah satu kemungkinan penyebab menurunnya pertumbuhan populasi sarjana teknik adalah menurunnya daya tarik untuk mengambil disiplin ilmu keteknikan. Menurunnya daya tarik ini bisa disebabkan karena keterbatasan sumber daya pengajar ilmu keteknikan dan tidak adanya penghargaan bagi sarjana teknik untuk bisa mengaplikasikan ilmunya di Indonesia. Hal ini akan berdampak akan daya saing yang juga ikut menurun antara sarjana teknik.
Bisa dipastikan bahwa Indoensia akan menglami deficit sebanyak 15.000. Kekurangan itu kemungkinan akan diisi oleh insinyur asing dan jumlah rupiah yang harus dibayarkan kepada insinyur asing bisa mencapai triliunan rupiah.

Segi Kualitas
Perguruan tinggi di Singapura dan Malaysia sebagian besar telah mmeiliki sertifiksi standar internasional ABET. Sementara di Indonesia hanya ada satu perguruan tinggi yang memiliki sertifikasi ABET tersebut yaitu di ITB, lebih tepatnya di jurusan Teknik Elektro. Di luar negeri, masa belajar untuk program sarjana teknik adalah lima tahun, sementara untuk di Indonesia sendiri memiliki durasi normalnya 4 tahun. Sehingga bisa disimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan di luar negeri lebih baik dibanding di Indonesia, meskipun kualitasnya belum tentu berbanding lurus.
Apabila Asian Economic Community diberlakukan nanti, sarjana teknik di Indonesia mempunyai peluang kalah saing dengan sarjana teknik luar negeri bila kualitas keinsinyurannya tidak ditingkatkan.
D.     Apa Itu UU Keinsinyuran?
Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran dinilai sangat strategis untuk mencegah kesalahan dan kelalaian praktek keinsinyuran yang dapat merugikan masyarakat, mengatasi pekerjaan teknologi dan alih teknologi, mengamankan investasi dan anggaran pembangunan, mengembangkan keinsinyuran dan teknologi, serta penyetaraan kualifikasi dan kompetensi insinyur Indonesia dengan insinyur dari negara lain.
Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa (25/2/2014). RUU ini pun di bahas menenai hak-hak konsumen. Dikarenakan, maraknya mal praktik yang dilakukan oleh para Insinyur, dan tidak adanya sebuah bunyi hukum yang jelas bagi para pelanggar. UU Keinsinyuran melakukan standardisasi kompetensi para insinyur dengan menciptakan Standar Keinsinyuran yang didasarkan pada Kode Etik Keinsinyuran sehingga Indonesia dapat menghasilkan insinyur yang ahli dan kompeten di bidang masing-masing.
Hal-hal yang dijelaskan dalam Undang-undang keinsinyuran ini merupakan sebuah bentuk validasi akan kemampuan seseorang untuk dapat menjadi Insinyur. Hal ini mencakup perizinan kerja bagi para pelaku profesi keinsinyuran, sistem penjaminan kompetensi profesional bagi perolehan izin kerja, sistem penjaminan kualifikasi dasar untuk memasuki profesi keinsinyuran, sistem penjaminan mutu akademis untuk pendidikan tinggi teknik.

Hal – hal yang berhubungan dan dibahas dalam UU Keinsinyuran
UU tentang Keinsiyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal. Dalam kelima belas bab itu diatur mengenai cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, registrasi Insinyur, Insinyur asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, pembinaan Keinsinyuran, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
Seseorang sarjana teknik tidak dapat disebut seorang insinyur apabila dia bekerja tidak dalam bidang keinsinyuran. Untuk menjadi Insinyur, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut yaitu lulus pendidikan tinggi teknik pada perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia atau setara dengan penjenjangan kualifikasi profesi di bidang keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berpengalaman dalam kegiatan keinsinyuran sesuai standar atau kualifikasi yang ditentukan oleh organisasi profesi dan lulus uji kompetensi. Uji kompetensi seorang insinyur akan dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat lisensi dari badan yang berwenang.
Sertifikasi kompetensi kerja ini penting agar seorang bisa mendapatkan izin kerja. Untuk dapat bekerja, seseorang harus mempunyai suatu izin kerja. Izin kerja ini didapatkan melalui sertifikasi kompetensi kerja. Seorang insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa mempunyai izin kerja akan dikenai sanksi berupa teguran atau dapat diberhentikan dari kegiatan keinsinyuran untuk sementara waktu.
Apabila seorang insinyur dalam melakukan kegiatan keinsinyurannya melakukan kegiatan yang berdampak pada kerugian materil, dia akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran, pembekuan izin kerja, pencabutan izin kerja dan atau denda. Penyelenggaraan profesi insinyur juga diatur dalam kode etik dan asas-asas. Asas-asas dari penyelenggaran keinsinyuran itu sendiri berasaskan profesionalitas, integritas, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan. Sementara kode etik yang berlaku disusun oleh organisasi insinyur. Hal ini untuk menjaga dan menertibkan insinyur yang bekerja agar tetap profesional dalam melakukan tugas-tugasnya. Hal ini juga baik bagi perusahan yang menggunakan tenaga insinyur karena perusahaan-perusahan lebih terjaga dari kerugian-kerugian yang mungkin diakibatkan seorang insinyur akibat kecerobohan ataupun hal lain.
Insinyur asing yang bekerja di Indonesia juga harus memenuhi syarat agar dapat bekerja di sini. Selain memiliki izin kerja, insinyur asing harus mendapatkan gelar insinyur dari negara asalnya. Selain itu, seorang insinyur asing juga harus mengikuti uji kompetensi keinsinyuran seperti halnya insinyur-insinyur dalam negeri.
Pada saat akan mengajukan aplikasi untuk menjadi Insinyur Profesional (IP), calon insinyur tersebut diwajibkan menyusun suatu Laporan Praktik Keinsinyuran (LPK) yang isinya menjelaskan tentang pengalamannya saat mengerjakan tugas-tugas keinsinyuran yang terstrukur itu dengan dikaitkan pemenuhan persyaratan Bakuan Kompetensi.
Hal ini baik untuk menjaga kualitas insinyur-insinyur dari Indonesia. Insinyur-insinyur dari Indonesia akan menjadi lebih profesional dan terjaga kualitasnya. Sehingga dengan begitu Insinyur dari Indonesia pun tidak akan kalah saing dengan insinyur-insinyur asing. Perusahaan pun diuntungkan dengan adanya hal ini karena insinyur-insinyur yang mereka gunakan jasanya tetap terjaga kualitasnya.
Seorang insinyur berhak:
  1. melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai standar kompetensi profesi
  2. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi
  3. memperoleh informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan jujur dari pengguna jasa Keinsinyuran
  4. menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan
  5. mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi keinsinyuran.
Disamping hak-hak tersebut seorang Insinyur mempunyai kewajiban, antara lain:
  1.  melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai keahlian dan berdasarkan Kode Etik Insinyur
  2. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan jenjang kualifikasi yang dimiliki Insinyur
  3. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar keselamatan, keamanan, dan aspek lingkungan
  4. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya atas kerahasiaan hubungannya dengan pengguna jasa tentang pekerjaan yang sedang dilaksanakan, bahkan setelah selesai pekerjaan dilaksanakan
  5. melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik dan budaya
  6. memelihara kompetensi, memperkaya dan menambah ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti perkembangan Keinsinyuran.
Dengan adanya undang-undang keinsinyuran ini, dibentuk suatu organisasi resmi yang dapat digunakan para insinyur sebawai wadah berhimpun. Pemerintah juga, melalui organisasi insinyur yang bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bertanggung jawab dalam menetapkan standar kompetensi Insinyur, menetapkan standar layanan jasa Keinsinyuran, melakukan pemberdayaan Keinsinyuran, dan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan jasa Insinyur.

E.      Analisa Tingkat Keberhasilan Tujuan UU Keinsinyuran dalam Menghadapi AEC
Undang-undang keinsinyuran dirancang salah satunya adalah untuk menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Salah satu poin penting dalam AEC adalah arus bebas jasa yang dapat masuk ke negara-negara ASEAN, termasuk didalamnya bidang keinsinyuran.
Untuk mempersiapkan diri menghadapi AEC, insinyur Indonesia harus memiliki suatu standard kemampuan. Salah satu cara Indonesia mempersiapkan insinyur-insinyurnya dalam menghadapi persaingan adalah dengan pembuatan UU nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.
Dengan adanya UU Keinsinyuran ini, para insinyur akan dapat melakukan kegiatan keinsinyurannya selagi mendapatkan perlindungan hukum atas usaha dan jasa yang mereka berikan. Selain itu, diharapkan pula minat bangsa Indonesia terhadap bidang keteknikan akan terus meningkat dan insinyur di Indonesia semakin kompoten di bidangnya masing-masing. UU Keinsinyuran juga diharapkan dapat menyaring insinyur-insinyur asing yang datang ke Indonesia. Dengan adanya UU Keinsinyuran, insinyur asing hanya akan dapat melakukan praktek keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pemerintah dan insinyur asing harus mendapatkan ijin jika ingin melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia.
Untuk menjaga mutu dan kompetensi seorang insinyur Indonesia, setiap insinyur yang telah lulus sertifikasi profesi insinyur wajib untuk melakukan program pengembangan profesi atau Continuing Professionalism Development (CPD). CPD ini dibutuhkan agar insinyur dapat memperpanjang sertifikasi profesi miliknya. Dengan adanya CPD ini, insinyur Indonesia dapat terus berkembang dan mengikuti perkembangan ilmu keteknikan sehingga dapat bersaing dengan para insinyur-insinyur asing.
Dengan melihat isi dari UU nomor 11 tahun 2014 mengenai keinsinyuran ini, dapat disimpulkan kalau UU ini sudah memberikan standard tertentu bagi seorang insinyur. Standardisasi ini seharusnya dapat meningkatkan kualitas dari seorang insinyur Indonesia sehingga dapat menaikan nilai jual jasa keinsinyuran Indonesia. UU ini juga dapat menyaring arus masuk tenaga kerja insinyur dengan menetapkan suatu standard bagi insinyur asing yang harus dipenuhi untuk dapat bekerja di Indonesia, sehingga Indonesia dapat lebih siap dalam menghadapi AEC.


sumber
imtk.ui.ac.id dan beritasatu.com