Pengumuman PKM 2014
Penerimaan Proposal PKM Tahun 2014 pendanaan Tahun 2015
Yth.
1. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV
1. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberi kesempatan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk mengajukan usulan proposal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 5 bidang yaitu : PKMP, PKMM, PKMK, PKMT dan PKMKC yang akan didanai tahun 2015.
Perlu kami informasikan bahwa sesuai panduan PKM tahun 2014 terlampir, pengajuan usulan proposal dan tata cara pengiriman proposal secara on-line ke Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Dit. Litabmas) dapat diunduh melalui website http://dikti.go.id atauhttp://simlitabmas.dikti.go.id, dengan headline : Usulan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 2014.
Sehubungan hal tersebut di atas, kami mohon agar Saudara berkenan menyampaikan informasi dimaksud kepada mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pendaftaran dilakukan oleh operator bagian Kemahasiswaan Perguruan Tinggi melaluihttp://simlitabmas.dikti.go.id.
- Pengunggahan dokumen dilakukan oleh mahasiswa setelah proses pendaftaran selesai dilakukan.
- Batas waktu pendaftaran dan pengunggahan dokumen usulan on-line sampai dengan 28 September 2014, apabila lewat dari batas waktu yang telah ditentukan maka proses pendaftaran dan pengunggahan tidak dapat dilakukan.
- Dit. Litabmas tidak menerima proposal usulan dalam bentuk hardcopy (dokumen hardcopy disimpan di Perguruan Tinggi pengusul untuk keperluan administrasi).
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
ttd
Agus Subekti
NIP 196008011984031002
NIP 196008011984031002
Sumber:
http://www.dikti.go.id/
P2MB 2014
Ikut PKM yuk :D
Kenapa harus ikut PKM?
Dalam dunia perkuliahan, banyak hal dan ilmu
yang dapat diperoleh bukan hanya melalui pembelajaran dalam kelas. Salah satu
jalannya yakni berkreasi dalam
wadah-wadah yang mampu memberikan apresiasi
kepada para mahasiswa yang memiliki jiwa inovatif. Salah satu wadah yang
disediakan oleh pemerintah yakni PKM alias Program Kreativitas Mahasiswa.
Didasari kesadaran
penuh atas adanya kesenjangan antara teori yang diperoleh mahasiswa dengan
realita kebutuhan masyarakat dan munculnya tuntutan masyarakat atas mutu
lulusan perguruan tinggi yang mandiri dan siap mengantisipasi arah pengembangan
bangsa, pada tahun 1997 Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
DITLITABMAS, merealisasikan Program Pengembangan Budaya Kewirausahaan di
Perguruan Tinggi (PBKPT).
Salah satu komponen program
kunci di dalamnya adalah Program Karya Alternatif Mahasiswa (KAM). Program ini
hanya dapat diakses dan dilaksanakan mahasiswa sedangkan program lainnya
seperti Kuliah Kewirausahaan (KWU), Kuliah Kerja Usaha (KKU), Magang
Kewirausahaan (MKU), Konsultasi Bisnis dan Penempatan Kerja (KBPK) dan
Inkubator Wirausaha Baru (INWUB), proposal diajukan kelompok dosen namun wajib
menyertakan mahasiswa sebagai pelaku lapangan. KAM merupakan wahana kreasi bagi
mahasiswa dalam menciptakan produk (barang atau jasa) yang akan menjadi
komoditas usahanya kelak. Sedangkan pematangan sebagai entrepreneur dilakukan
pada program INWUB. Dengan demikian, PBKPT merupakan satu kesatuan program
pendorong Perguruan Tinggi (PT) dalam menghasilkan enter- ataupun teknopreneur
dari kampus.
Dalam perkembangannya, KAM
terasa sangat membatasi ruang kreasi mahasiswa yang memiliki minat, bakat dan
intelektual beragam. Pada tahun 2001, DITLITABMAS kemudian mengembangkan KAM
menjadi Program Kreativitas Mahasiswa yang membuka peluang mahasiswa dalam
berkarya seluas para dosennya. Sejak saat itu dikenal berbagai jenis Program
Kreativitas Mahasiswa (PKM), yaitu: PKM-Penelitian
(PKMP), PKM-Penerapan Teknologi (PKM-T), PKM-Kewirausahaan (PKM-K),
PKM-Pengabdian kepada Masyarakat (PKM-M) dan PKM-Penulisan Artikel Ilmiah
(PKM-I).
Pada tahun 2002, PKM bergabung dengan Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dan Lomba Karya Tulis Mahasiswa (LKTM) ke dalam program Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) di Surabaya. Atas kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, sejak tahun 2009 pelaksanaan Kompetisi Karya Tulis Mahasiswa (KKTM) yang dahulunya bernama LKTM diintegrasikan pengelolaannya ke dalam PKM. Mengingat sifatnya yang identik dengan PKM-I, maka program KKTM dikelompokkan bersama PKM-I ke dalam PKM-Karya Tulis (PKM- KT). Untuk membedakannya, PKM-I diberi nama baru PKM-Artikel Ilmiah (PKM-AI) dan KKTM menjadi PKM-Gagasan Tertulis (PKM-GT) sesuai dengan sumber bahan penulisannya. Sesuai dengan sifat artikel yang dihasilkan, maka PKM-AI akan bermuara pada Jurnal Kreativitas Mahasiswa sedangkan PKM-GT menggantikan posisi PKM-AI di PIMNAS.
Sejak awal berdiri hingga saat
ini, kegiatan PKM ini telah membantu dalam memacu semangat para jiwa muda dalam
berinovasi. Hal ini tentunya berdampak pada peningkatan kreativitas dan
prestasi para penerus bangsa.
Makanya tunggu
apalagi, ayo ikut PKM !!! Show your talent and inspire the world !!! Salam sukses mahasiswa.
Oleh:
---Nurul Aisyah Salman--
Public Lecture PWK
Public Lecture The 10th Anniversary PWK Unhas |
The 10th Anniversary PWK Unhas,
Public Lecture
"City Shrinkage Situation in Japanese Local Cities
Professor Junichiro Asano Labo Architecture and Urban System Sciences
Toyohashi University of Technology
. 29 Agustus 2014, jam 09.00
LT 1 Library Building
Fakultas Teknik Kampus Gowa
Gratis
Engineer dan AEC 2015
Hadapi AEC, Indonesia Kekurangan "Engineer"
Jakarta – Indonesia dinilai masih kekurangan jumlah sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki kualitas sebagai perekayasa (engineer) profesional dengan kualifikasi yang diakui secara internasional. Kekurangan jumlah SDM tersebut dinilai akan mengurangi keunggulan RI ketika era pasar bebas Asean (AEC) mulai diberlakukan pada 2015.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan Aziz Iskandar menjelaskan apabila permasalahan kekurangan SDM ini tidak diatasi segera, maka dampaknya akan memukul para insinyur atau perekayasa yang ada. Hal ini karena lapangan kerja yang tersedia dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) bisa diisi oleh pekerja asing yang memiliki keahlian dan standar lebih baik.
“Terintegrasinya pasar kita dengan pasar negara-negara Asean akan membawa konsekuensi sangat besar, yakni diperlukan keunggulan kompetitif. Persoalan yang menghadang negara kita adalah kurangnya SDM yang memiliki kualitas sebagai perekayasa profesional dengan kualifikasi internasional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat profesional,” ujar Marzan dikantornya, Jakarta dalam acara Anugrah Perekayasa Utama Kehormatan 2013 Untuk Dr (HC) Ir M. Hatta Rajasa, Senin (26/8).
Selain itu, Marzan mengatakan persoalan yang masih dirasakan adalah rendahnya daya saing RI, khususnya pada level kesiapan teknologi, yang saat ini hanya berada pada peringkat 88 sebagaimana yang dikeluarkan oleh lembaga World Economic Forum (WEF) pada 2012.
Peringkat tersebut dinilai menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih banyak diperoleh dari sektor jasa dan perdagangan, khususnya perdagangan bahan mentah seperti barang galian tambang dan kehutanan.
Oleh karenanya pemerintah dinilai harus bekerja keras untuk meningkatkan peran teknologi dalam meningkatkan nilai tambah produk ekspor, sehingga tidak hanya didominasi bahan mentah. Selain itu pihaknya juga merasa pemerintah perlu untuk segera membuat lembaga yang memiliki kewenangan melakukan technology clearance serta memberikan arah kebijakan teknologi bagi industri unggulan strategis dimana mendatang.
“Ini untuk mencegah agar negara kita tidak semata-mata hanya menjadi pasar teknologi bagi produk kerekayasaan negara lain,” imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan teknologi merupakan salah satu faktor utama yang menggerakkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan teknologi, maka kesejahteraan masyarakat dipastikan akan meningkat karena bisa meningkatkan efisiensi produktifitas dan nilai tambah suatu produk yang dihasilkan.
Dari sisi SDM, dia menilai sebetulnya RI memiliki dua keunggulan dari sisi demografi karena jumlahnya yang banyak dan juga dari sisi usia karena kabenyakan penduduk berusia muda. Keunggulan SDM tersebut dinilai harus dimanfaatkan dengan meingkatkan kemampuannya untuk mengembangkan teknologi.
“Untuk itu kita mendesak penggunaan teknologi untuk meningkatkan kualitas kehidupan bangsa. Keunggulan SDM kita harus dimanfaatkan untuk mengembangkan teknologi untuk pembangunan, jadi itu peran inovasi teknologi,” imbuhnya.
C. Analisis Kesiapan Sarjana Teknik Dalam Menghadapi AEC
Segi Kuantitas
Segi kuantitas yang akan dibahas di sini adalah mengenai populasi sarjana teknik dan juga kebutuhan serta pemenuhan sarjana teknik dari tahun ke tahun.
Grafik 1. Diagram Populasi Sarjana Teknik di Beberapa Negara (2008)
Sumber: PII, 2013
Menurut Ketua PII, Bobby Umar, saat ini Indonesia kekurangan 1,2 juta insinyur. Dan hingga tahun 2015 dibutuhkan setidaknya 211.124 insinyur dari semua jurusan. Sementara, di Indonesia sendiri penambahan sarjana teknik setiap tahu per satu juta penduduk teknik hanya sekitar 164.
Grafik 2. Proyeksi Kebutuhan Sarjana Teknik Hingga 2030
Sumber: PII, 2013
Salah satu kemungkinan penyebab menurunnya pertumbuhan populasi sarjana teknik adalah menurunnya daya tarik untuk mengambil disiplin ilmu keteknikan. Menurunnya daya tarik ini bisa disebabkan karena keterbatasan sumber daya pengajar ilmu keteknikan dan tidak adanya penghargaan bagi sarjana teknik untuk bisa mengaplikasikan ilmunya di Indonesia. Hal ini akan berdampak akan daya saing yang juga ikut menurun antara sarjana teknik.
Bisa dipastikan bahwa Indoensia akan menglami deficit sebanyak 15.000. Kekurangan itu kemungkinan akan diisi oleh insinyur asing dan jumlah rupiah yang harus dibayarkan kepada insinyur asing bisa mencapai triliunan rupiah.
Segi Kualitas
Perguruan tinggi di Singapura dan Malaysia sebagian besar telah mmeiliki sertifiksi standar internasional ABET. Sementara di Indonesia hanya ada satu perguruan tinggi yang memiliki sertifikasi ABET tersebut yaitu di ITB, lebih tepatnya di jurusan Teknik Elektro. Di luar negeri, masa belajar untuk program sarjana teknik adalah lima tahun, sementara untuk di Indonesia sendiri memiliki durasi normalnya 4 tahun. Sehingga bisa disimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan di luar negeri lebih baik dibanding di Indonesia, meskipun kualitasnya belum tentu berbanding lurus.
Apabila Asian Economic Community diberlakukan nanti, sarjana teknik di Indonesia mempunyai peluang kalah saing dengan sarjana teknik luar negeri bila kualitas keinsinyurannya tidak ditingkatkan.
D. Apa Itu UU Keinsinyuran?
Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran dinilai sangat strategis untuk mencegah kesalahan dan kelalaian praktek keinsinyuran yang dapat merugikan masyarakat, mengatasi pekerjaan teknologi dan alih teknologi, mengamankan investasi dan anggaran pembangunan, mengembangkan keinsinyuran dan teknologi, serta penyetaraan kualifikasi dan kompetensi insinyur Indonesia dengan insinyur dari negara lain.
Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa (25/2/2014). RUU ini pun di bahas menenai hak-hak konsumen. Dikarenakan, maraknya mal praktik yang dilakukan oleh para Insinyur, dan tidak adanya sebuah bunyi hukum yang jelas bagi para pelanggar. UU Keinsinyuran melakukan standardisasi kompetensi para insinyur dengan menciptakan Standar Keinsinyuran yang didasarkan pada Kode Etik Keinsinyuran sehingga Indonesia dapat menghasilkan insinyur yang ahli dan kompeten di bidang masing-masing.
Hal-hal yang dijelaskan dalam Undang-undang keinsinyuran ini merupakan sebuah bentuk validasi akan kemampuan seseorang untuk dapat menjadi Insinyur. Hal ini mencakup perizinan kerja bagi para pelaku profesi keinsinyuran, sistem penjaminan kompetensi profesional bagi perolehan izin kerja, sistem penjaminan kualifikasi dasar untuk memasuki profesi keinsinyuran, sistem penjaminan mutu akademis untuk pendidikan tinggi teknik.
Hal – hal yang berhubungan dan dibahas dalam UU Keinsinyuran
UU tentang Keinsiyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal. Dalam kelima belas bab itu diatur mengenai cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, registrasi Insinyur, Insinyur asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, pembinaan Keinsinyuran, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
Seseorang sarjana teknik tidak dapat disebut seorang insinyur apabila dia bekerja tidak dalam bidang keinsinyuran. Untuk menjadi Insinyur, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut yaitu lulus pendidikan tinggi teknik pada perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia atau setara dengan penjenjangan kualifikasi profesi di bidang keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berpengalaman dalam kegiatan keinsinyuran sesuai standar atau kualifikasi yang ditentukan oleh organisasi profesi dan lulus uji kompetensi. Uji kompetensi seorang insinyur akan dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat lisensi dari badan yang berwenang.
Sertifikasi kompetensi kerja ini penting agar seorang bisa mendapatkan izin kerja. Untuk dapat bekerja, seseorang harus mempunyai suatu izin kerja. Izin kerja ini didapatkan melalui sertifikasi kompetensi kerja. Seorang insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa mempunyai izin kerja akan dikenai sanksi berupa teguran atau dapat diberhentikan dari kegiatan keinsinyuran untuk sementara waktu.
Apabila seorang insinyur dalam melakukan kegiatan keinsinyurannya melakukan kegiatan yang berdampak pada kerugian materil, dia akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran, pembekuan izin kerja, pencabutan izin kerja dan atau denda. Penyelenggaraan profesi insinyur juga diatur dalam kode etik dan asas-asas. Asas-asas dari penyelenggaran keinsinyuran itu sendiri berasaskan profesionalitas, integritas, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan. Sementara kode etik yang berlaku disusun oleh organisasi insinyur. Hal ini untuk menjaga dan menertibkan insinyur yang bekerja agar tetap profesional dalam melakukan tugas-tugasnya. Hal ini juga baik bagi perusahan yang menggunakan tenaga insinyur karena perusahaan-perusahan lebih terjaga dari kerugian-kerugian yang mungkin diakibatkan seorang insinyur akibat kecerobohan ataupun hal lain.
Insinyur asing yang bekerja di Indonesia juga harus memenuhi syarat agar dapat bekerja di sini. Selain memiliki izin kerja, insinyur asing harus mendapatkan gelar insinyur dari negara asalnya. Selain itu, seorang insinyur asing juga harus mengikuti uji kompetensi keinsinyuran seperti halnya insinyur-insinyur dalam negeri.
Pada saat akan mengajukan aplikasi untuk menjadi Insinyur Profesional (IP), calon insinyur tersebut diwajibkan menyusun suatu Laporan Praktik Keinsinyuran (LPK) yang isinya menjelaskan tentang pengalamannya saat mengerjakan tugas-tugas keinsinyuran yang terstrukur itu dengan dikaitkan pemenuhan persyaratan Bakuan Kompetensi.
Hal ini baik untuk menjaga kualitas insinyur-insinyur dari Indonesia. Insinyur-insinyur dari Indonesia akan menjadi lebih profesional dan terjaga kualitasnya. Sehingga dengan begitu Insinyur dari Indonesia pun tidak akan kalah saing dengan insinyur-insinyur asing. Perusahaan pun diuntungkan dengan adanya hal ini karena insinyur-insinyur yang mereka gunakan jasanya tetap terjaga kualitasnya.
Seorang insinyur berhak:
- melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai standar kompetensi profesi
- memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi
- memperoleh informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan jujur dari pengguna jasa Keinsinyuran
- menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan
- mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi keinsinyuran.
Disamping hak-hak tersebut seorang Insinyur mempunyai kewajiban, antara lain:
- melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai keahlian dan berdasarkan Kode Etik Insinyur
- melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan jenjang kualifikasi yang dimiliki Insinyur
- melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar keselamatan, keamanan, dan aspek lingkungan
- merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya atas kerahasiaan hubungannya dengan pengguna jasa tentang pekerjaan yang sedang dilaksanakan, bahkan setelah selesai pekerjaan dilaksanakan
- melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik dan budaya
- memelihara kompetensi, memperkaya dan menambah ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti perkembangan Keinsinyuran.
Dengan adanya undang-undang keinsinyuran ini, dibentuk suatu organisasi resmi yang dapat digunakan para insinyur sebawai wadah berhimpun. Pemerintah juga, melalui organisasi insinyur yang bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bertanggung jawab dalam menetapkan standar kompetensi Insinyur, menetapkan standar layanan jasa Keinsinyuran, melakukan pemberdayaan Keinsinyuran, dan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan jasa Insinyur.
E. Analisa Tingkat Keberhasilan Tujuan UU Keinsinyuran dalam Menghadapi AEC
Undang-undang keinsinyuran dirancang salah satunya adalah untuk menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Salah satu poin penting dalam AEC adalah arus bebas jasa yang dapat masuk ke negara-negara ASEAN, termasuk didalamnya bidang keinsinyuran.
Untuk mempersiapkan diri menghadapi AEC, insinyur Indonesia harus memiliki suatu standard kemampuan. Salah satu cara Indonesia mempersiapkan insinyur-insinyurnya dalam menghadapi persaingan adalah dengan pembuatan UU nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.
Dengan adanya UU Keinsinyuran ini, para insinyur akan dapat melakukan kegiatan keinsinyurannya selagi mendapatkan perlindungan hukum atas usaha dan jasa yang mereka berikan. Selain itu, diharapkan pula minat bangsa Indonesia terhadap bidang keteknikan akan terus meningkat dan insinyur di Indonesia semakin kompoten di bidangnya masing-masing. UU Keinsinyuran juga diharapkan dapat menyaring insinyur-insinyur asing yang datang ke Indonesia. Dengan adanya UU Keinsinyuran, insinyur asing hanya akan dapat melakukan praktek keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pemerintah dan insinyur asing harus mendapatkan ijin jika ingin melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia.
Untuk menjaga mutu dan kompetensi seorang insinyur Indonesia, setiap insinyur yang telah lulus sertifikasi profesi insinyur wajib untuk melakukan program pengembangan profesi atau Continuing Professionalism Development (CPD). CPD ini dibutuhkan agar insinyur dapat memperpanjang sertifikasi profesi miliknya. Dengan adanya CPD ini, insinyur Indonesia dapat terus berkembang dan mengikuti perkembangan ilmu keteknikan sehingga dapat bersaing dengan para insinyur-insinyur asing.
Dengan melihat isi dari UU nomor 11 tahun 2014 mengenai keinsinyuran ini, dapat disimpulkan kalau UU ini sudah memberikan standard tertentu bagi seorang insinyur. Standardisasi ini seharusnya dapat meningkatkan kualitas dari seorang insinyur Indonesia sehingga dapat menaikan nilai jual jasa keinsinyuran Indonesia. UU ini juga dapat menyaring arus masuk tenaga kerja insinyur dengan menetapkan suatu standard bagi insinyur asing yang harus dipenuhi untuk dapat bekerja di Indonesia, sehingga Indonesia dapat lebih siap dalam menghadapi AEC.
sumber
imtk.ui.ac.id dan beritasatu.com
Pengumuman Mentor 2013
Pendaftaran Mentor FTUH Gowa 2013
Statistik Internet Indonesia
Kali Ini saya akan sedikit memberikan satistik tentang Internet di Indonesia.
Semoga informasi yang kami berikan kali ini akan sedikit membuka pintu informasi kepada teman teman dalam menyusun strategi pembangunan negara dan dunia di masa depan.
FTUH-GOWA dalam Angka
Assalamu Alaikum warahmatullahi Wabarakatuh
Kali ini kami dari redaksi akan menampilkan kondisi FTUH Gowa dalam Angka.
Kali ini kami dari redaksi akan menampilkan kondisi FTUH Gowa dalam Angka.
Kami akan menampilkan beberapa hasil pengolahan data yang
telah kami rangkum berdasarkan data yang valid. Seluruh data hanya berdasarkan
siak.unhas.ac.id dan hanya pada program S1 .Data diambil pada tanggal 2 Agustus
2014, pukul 22.30.
Silahkan Melakukan Pengamatan,
Silahkan Melakukan Pengamatan,
kritik dan saran sangat kami harapkan dari teman teman pembaca
sekalian
2. Rata rata Jumlah SKS yang telah diselesaikan berdasarkan program studinya.
(Data mahasiswa yang menjadi perhitungan dalam tabel ini setidaknya memiliki SKS sama dengan atau lebih dari 48)
3. Rata
rata IPK yang dicapai berdasarkan prodinya.
(Data mahasiswa yang menjadi perhitungan dalam tabel ini setidaknya memiliki SKS sama dengan atau lebih dari 48)
4. Jika Dikurangi data yang Error yaitu yang kosong
dan tak lengkap. Maka Jumlah Mahasiswa Angkatan 2012 FTUH-GOWA yang SKSnya
mencapai lebih dari 48 adalah 654 Orang
5. Jika Dikurangi data yang Error yaitu yang kosong
dan tak lengkap. Maka Jumlah Mahasiswa Angkatan 2012 FTUH-GOWA yang SKSnya tidak
mencapai 48 adalah 154 Orang
Sekian Posting kali ini , semoga
Bermanfaat :D
Lomba Foto Konstruksi Indonesia
Kompetisi Foto Konstruksi
Perlombaan
- Kategori ”Hitam Putih”
- Kategori ”Bebas” (manual/digital)
- Kesesuaian dengan tema Konstruksi Indonesia 2014
- Aspek manusiawi (human interest) dalam foto
- Inovasi, mutu teknis dan aplikasi teknik fotografi
- estetika, tingkat kesulitan pengambilan momen dan artistik foto
- Kesesuaian citra dalam foto dengan aspek keselamatan kerja dalam pelaksanaan konstruksi di Indonesia.
- Lomba ini terbuka untuk pelajar, mahasiswa dan umum. Warga Negara Indonesia
- Jenis kamera yang dapat digunakan peserta adalah kamera dengan medium penyimpanan FILM atau DIGITAL
- Karya foto yang diambil dari perangkat komunikasi nirkabel (smartphone, tablet dan telepon seluler) akan langsung didiskualifikasi
- Karya foto harus diambil di wilayah Republik Indonesia
- Karya foto adalah karya ciptaan sendiri dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yang akan dibuktikan dari data exif file foto dan belum pernah memenangkan suatu lomba/kompetisi foto dalam 2 (dua) tahun terakhir dan belum pernah dipublikasikan di media cetak skala nasional.
- Keputusan Dewan Juri mutlak tidak dapat diganggu gugat.
- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 10 (sepuluh) untuk masing-masing kategori, dicetak ukuran minimum 12,5 x 18 cm dan maksimum 20 x 25 cm,
- Olah digital diperbolehkan, sebatas perbaikan kualitas foto (sharpening, cropping, color balance, dan saturasi warna) tanpa merubah keaslian objek.
- Tidak diperbolehkan mengirimkan foto berupa kombinasi lebih dari satu foto (composite dan montage) dan menghilangkan/mengubah elemen-elemen dalam satu foto.
- Peserta wajib menuliskan judul foto, lokasi dan waktu pemotretan di belakang foto pada kertas yang ditempelkan dan inisial "F" (untuk foto yang diambil dengan medium penyimpanan foto FILM) atau "D" (untuk foto yang diambil dengan medium penyimpanan foto DIGITAL) dalam format sebagai berikut:
Judul : Lokasi : Tanggal Pemotretan : Medium Pre Press : F / D - Foto tidak boleh dibingkai atau ditempel di atas matboard
- Tidak diperkenankan mencantumkan nama atau identitas lainnya di atas atau di belakang foto
- Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Seluruh karya pemenang dan foto favorit dan 20 foto nominasi akan dipamerkan dalam acara puncak pameran "KONSTRUKSI INDONESIA", yang pelaksanaannya akan dikonfirmasikan kepada pemilik foto.
- Pengumuman pemenang KFKI dapat dilihat di situs www.pu.go.id dan kanal sosial media resmi Kementerian PU.
- Panitia tidak menanggung biaya transportasi dan akomodasi pemenang untuk penerimaan hadiah.
- Pemilik foto pemenang, foto favorit maupun nominasi wajib mengirimkan dalam medium CD/DVD file digital asli foto dengan ketentuan :
- Berukuran kurang dari 7 MB
- JPEG format (8 bit)
- Berukuran 4096 pixel atau lebih tinggi
- Resolusi 300 dpi
- Tetap menjaga metadata (EXIF)
- Menggunakan profil warna Adobe RGB (1998)
- Pengiriman karya dimulai 9 Mei 2014 dan ditutup tanggal 29 Agustus 2014 pukul 24.00 WIB. Foto dan formulir keikutsertaan lomba selambat-lambatnya telah diterima Panitia pada tanggal 29 Agustus 2014 (cap pos) dengan alamat pengiriman :
PANITIA KOMPETISI FOTO KONSTRUKSI INDONESIA
PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
GEDUNG BINA MARGA LANTAI 1
JALAN PATTIMURA No. 20, JAKARTA SELATAN 12110 - Hak Cipta Pemenang Dan Foto Favorit Melekat Pada Fotografer, Namun Kementerian Pekerjaan Umum Mendapat Hak/ijin Untuk Mempublikasikan Foto Untuk Kepentingan Non-komersial Dalam Lingkup Kegiatan Lomba Foto ini maupun kepentingan Kementerian Pekerjaan Umum Panitia Dibebaskan Dari Tuntutan Pihak Ke-3, Bila Foto Digunakan Untuk Keperluan Tersebut.
KOMPETISI FOTO KONSTRUKSI
PESERTA
Masyarakat umum, dalam maupun luar negeri yang mengabadikan obyeknya di Indonesia melalui media fotografi.
Masyarakat umum, dalam maupun luar negeri yang mengabadikan obyeknya di Indonesia melalui media fotografi.
KATEGORI LOMBA FOTO KONSTRUKSI
KRITERIA PENILAIAN FOTO KONSTRUKSI
Penilaian Dewan Juri terhadap foto peserta akan dilakukan terhadap :
Penilaian Dewan Juri terhadap foto peserta akan dilakukan terhadap :
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN KHUSUS
Contac Person
Listya, Abdi, Eka Nugroho : 087882905869
Listya, Abdi, Eka Nugroho : 087882905869
Subscribe to:
Posts (Atom)
Ask here
Comment Form is loading comments...